mooders-67691b40

Temukan TPS Saya dalam 1 Menit

  • Bahasa Penulisan: Bahasa Korea
  • Negara Standar: Semua Negaracountry-flag
  • Lainnya

Dibuat: 2024-03-27

Dibuat: 2024-03-27 23:44

Untuk menggunakan hak pilih, Anda harus mengunjungi tempat pemungutan suara (TPS) secara langsung pada pemilihan umum (Pemilu), pemilihan presiden (Pilpres), pemilihan kepala daerah (Pilkada), atau pemilihan anggota legislatif (Pileg). Jika Anda pindah rumah atau tinggal di daerah lain, mungkin sulit untuk mengetahui lokasi TPS.

Selain itu, jika lokasi TPS telah berubah, Anda dapat menemukan TPS terdekat melalui fitur "Cari TPS Saya". Di situs web Komisi Pemilihan Umum (KPU) nec.go.kr, Anda dapat memasukkan alamat tempat tinggal sesuai kartu keluarga, nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan tiga digit terakhir nomor induk kependudukan (NIK) untuk melihat informasi TPS.

Sebelum mengunjungi TPS, pastikan Anda membawa kartu identitas. SIM, paspor, atau kartu identitas berfoto yang diterbitkan oleh lembaga pemerintah berlaku. Saat mencari TPS, Anda dapat melihat nama TPS untuk pemilihan suara di muka, lokasi atau nama gedung, alamat, dan peta lokasi.

Anda juga dapat memeriksa apakah terdapat fasilitas bagi penyandang disabilitas. Perlu diingat bahwa lokasi TPS dapat berubah, jadi sebaiknya Anda memeriksa kembali lokasi TPS sebelum berangkat.


Komentar0